25 Napi Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

PINDAH: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemen Imipas melakukan sidak dan memindahkan 25 WBP Lapas Cipinang ke Nusakambangan imbas kasus open BO dan pornografi anak-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kanwil Ditjenpas DKI melakukan sidak di Lapas Cipinang, Minggu (20/7).
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan ponsel oleh warga binaan berinisial AN, yang ditangkap Polda Metro Jaya atas penyebaran konten pornografi anak dan Open BO.
“Ditjenpas gerak cepat lakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang, untuk memastikan keberadaan HP dan barang-barang lainnya,” jelas Rika, Kasubdit Kerjasama dan Humas Ditjenpas.
Rika menambahkan, dari hasil sidak ditemukan puluhan alat komunikasi dan sejumlah barang terlarang. Petugas langsung melakukan penyitaan untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:Satu Orang Meninggal Dunia, Kapal KM Barcelona V Terbakar di Perairan Minahasa Utara
BACA JUGA:Satu Zaenal
“Hasil dari sidak terbut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya. Langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Lapas harus Zero HP dan Narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, tidak ada ampun dan harga mati,” tambahnya.
Sebagai tindakan tegas, Rika menyebut bahwa beberapa warga binaan high risk dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
“Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Lapas Narkota Cipinang dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security.
Rika menjelaskan warga binaan inisial AE, terkait keterlibatannya dalam kasus Open BO dan Pornografi Anak. Tersangka saat ini masih dilakukan penyelidiikan dan penyidikan lanjutan oleh kepolisian bekerjasama dengan Unit Pemasyarakatan.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straftcell,” katanya.
Sidak dilakukan bersama Direktur Pengamanan Inttelejen dan Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajajaran bersama personil Brimob, Kepoisian serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta berserta jajaran dan petugas Lapas Kelas 1 Cipinang.
Sebelumnya, terungkap tiga kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur, yaitu perdagangan orang dan pornografi anak. Kasus-kasus ini diungkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya melalui patroli siber dan penyelidikan.
Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan dalam kasus perdagangan orang, seorang pelaku berinisial AN yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, melakukan perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur melalui modus open BO (berbayar).