Sudah Dua Kali Curi Motor

Kedua pelaku curanmor usai ditahan di Mapolsek Kotabaru.-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Dua pria berusia di atas 50 tahun yang diamankan oleh Tim Macan Polsek Kota Baru karena mencuri sepeda motor di kawasan Mayang Magurai, Kota Jambi, ternyata bukan pelaku baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian serupa di dua lokasi berbeda, termasuk pencurian tas di sebuah masjid.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengungkapkan bahwa aksi pencurian terakhir terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, ketika korban, seorang mahasiswa asal Muaro Jambi, memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di depan tempat bimbingan belajar di kawasan Kelurahan Mayang Magurai.
BACA JUGA:Masih Tunggu Petunjuk Jaksa, Kasus Pembunuhan Aipda Hendra
BACA JUGA:Ditreskrimsus Pastikan Distribusi Beras Premium Sesuai Takaran
Tanpa disadari, korban meninggalkan kunci motor tergantung di kontak, yang kemudian dimanfaatkan oleh salah satu pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
“Korban sempat diingatkan temannya soal kunci motor. Namun saat hendak mengambilnya, motor sudah dibawa kabur oleh seseorang tak dikenal,” jelas Kompol Jimi saat dikonfirmasi.
Seorang pelaku yang kemudian diketahui bernama M. Taher (52), warga Kenali Besar, berhasil ditangkap warga di kawasan Villa Mayang tak lama setelah kejadian.
Tim opsnal yang tengah berpatroli langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan keterangan M. Taher, aksinya dilakukan bersama rekannya, Turman alias Tutur (54), warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.
Turman ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, salah satunya di wilayah Jambi Selatan, serta satu kali mencuri tas milik jemaah di sebuah masjid.
“Dari hasil pengembangan, kedua pelaku ternyata bukan kali ini saja beraksi. Mereka mengaku sudah dua kali mencuri motor dan sekali mencuri tas di masjid,” ungkap Kapolsek.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario 125 milik korban serta Honda Beat hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolsek Kota Baru dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kompol Jimi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci tergantung di tempat umum.
“Kami minta masyarakat untuk lebih waspada dan jangan lalai meninggalkan kunci di kendaraan. Itu bisa mengundang niat pelaku kejahatan,” pungkasnya.(zen)