Inspektorat Dalami Dugaan Mark Up Dana Desa Kampung Dalam Sungai Penuh

Dugaan Mark up dana desa Kampung Dalam Sungai Penuh -Foto : ilustrasi-Jambi Independent
SUNGAIPENUH, JAMBIKORAN.COM – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kota Sungai Penuh. Kali ini, Kepala Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang, Dasrizal, menjadi sorotan warga atas dugaan mark up anggaran dana desa tahun 2024.
Beberapa kegiatan yang dibiayai dari dana desa tahun anggaran 2024 dipertanyakan oleh warga. Salah satunya adalah kegiatan pengelolaan fasilitas sampah desa yang menelan dana sebesar Rp 18 juta.
Warga mempertanyakan kejelasan bentuk kegiatan tersebut, karena hingga kini tidak ditemukan adanya bank sampah seperti yang tercantum di website resmi desa.
Selain itu, alokasi dana untuk kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan juga menjadi sorotan. Kegiatan ini menghabiskan dana sebesar Rp52 juta dan Rp42 juta lebih pada dua pos berbeda di tahun yang sama. Namun, masyarakat belum melihat wujud nyata dari kegiatan tersebut.
BACA JUGA:SAH Dukung Target Swasembada Energi Presiden Prabowo, Dukung Pemanfaatan Potensi PLTA Kerinci
BACA JUGA:Diza Hazra Aljosha Dampingi Kontingen Jambi di FORNAS VIII: Semangat dan Optimis Raih Medali
Tak hanya itu, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan gedung prasarana kantor desa dengan anggaran Rp38 juta juga diduga mengalami pembengkakan anggaran (mark up).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kampung Dalam, Dasrizal, saat dikonfirmasi oleh media ini menyebut bahwa saat ini kegiatan dana desa tahun 2024 sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Sungai Penuh. “Untuk kegiatan 2024, baru pertengahan Juli dari tim Inspektorat turun melakukan pemeriksaan ke desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait dana desa di Kampung Dalam. Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
"Terima kasih informasinya, kami memang memerlukan informasi dari masyarakat terkait penggunaan dana desa oleh kepala desa,” jelasnya.
Ketua Tim Pemeriksa Irban IV, Noviardi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Desa Kampung Dalam masih berlangsung. “Informasi yang disampaikan masyarakat akan kami dalami lebih dalam lagi,” ujarnya.
BACA JUGA:Sita Pabrik hingga Tanah, Pada Kasus Korupsi PT PAL
BACA JUGA:Petualangan Buron 2 Tahun Berakhir, Pelaku Persetubuhan Anak Dicokok di Muarasabak
Warga berharap pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat bisa berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kejelasan atas penggunaan dana desa yang menjadi hak bersama masyarakat. (*)