Polres Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

Polres Tanjab Barat ekspos kasus pembunuhan yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.-Ist/jambi independent -Jambi Independent
KUALATUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Pelaku berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh tim penyidik Polres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Balai Rajo RT 010, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban yang bernama Marhat setelah tersinggung oleh ucapan korban.
“Motif pembunuhan didasari oleh emosi sesaat. Korban menyebut pelaku ‘nyabu, tak tahu malu’, yang memicu kemarahan tersangka hingga akhirnya melakukan penikaman,” jelas Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis 31 Juli 2025.
BACA JUGA:Dua Bocah Tertimbun Saat Bermain di Depan Rumah, Tanah Longsor di Tanjab Barat
BACA JUGA:Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Ditangkap
Tersangka menusuk dada bagian kiri bawah korban menggunakan sebilah pisau. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke arah pompong troll dan menyembunyikan senjata tajam tersebut di bawah styrofoam dekat jalan yang digunakan sebagai lokasi tanam-tanaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami pastikan penanganan kasus ini akan berjalan secara profesional,” tegas AKBP Agung Basuki. (*)