Tak Terima Putusan Hakim, Kejari Jambi Ajukan Banding Perkara Helen

Terdakwa Helen saat mejalani persidangan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Sebelumnya, dalam perkara terpisah, Ari Ambok telah divonis sembilan tahun penjara, dan Didin dijatuhi hukuman 18 tahun. 

Sementara itu, Helen saat ini masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi sembari menunggu proses banding di pengadilan tinggi.

Kejaksaan menegaskan akan terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengawal ketat proses hukum demi menciptakan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat.(viz/zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan