KPK Sita Rp 25 Miliar dan 18 Aset, Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar USD 1.556.000, sekitar Rp 25 miliar, serta 18 bidang tanah dan bangunan kasus jual beli gas PT PGN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
"Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar USD 1.556.000 dan beberapa aset terkait, termasuk 18 bidang tanah dan/atau bangunan seluas lebih dari 10 hektare yang berada di wilayah Cianjur dan Bogor," ujar Budi, Kamis (14/8).
Selain itu, pada akhir Juli 2025, Penyidik KPK melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan rumah dua Mantan Direktur Utama PT PGN yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Jembatan Batanghari III Dibangun 2026, Solusi Kemacetan di Jembatan Batanghari I dan II
BACA JUGA:Harap Sabar! Pemerintah Belum Ada Rencana Buka Rekrutmen dan Menaikan Gaji PNS di 2026
"Diduga ikut terlibat pada saat memutuskan Pembayaran Advance Payment," kata Budi.
Ia menerangkan bahwa penggeledahan juga dilakulan penyidik KPK di kediaman Direktur Keuangan PT IAE, yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.
"Pihak dimaksud diduga ikut terlibat dalam tercapainya kesepakatan pembayaran Advance Payment dari PT PGN kepada PT IAE," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
"Selanjutnya dilakukan penyitaan guna pembuktian TPK PJBG antara PT PGN dan PT IAE, dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat," imbuh Budi.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa penyidik telah merampungkan penyidikan kasus ini dengan tersangka Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-2022 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-2022 Januari 2024 Iswan Ibrahim. "Pada 08 Agustus 2025, Penyidik melakukan penyerahan atas Tersangka DP dan II, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau Tahap II," jelas Budi.
"Atas hal tersebut, perkara TPK dengan Tersangka DP dan Tersangka II ini akan segera disidangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi menahan dua orang tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE selama 20 hari.