Jual Beli Fiktif dan Kredit Bodong, Mantan Bos PT PAL dan Bankir BUMN Rugikan Negara

Suasana sidang yag menjerat mantan bos PT PAL.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja senilai Rp105 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (28/8/2025). 

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto, Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, dan Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah Bank BUMN Kantor Cabang Palembang, Rais Gunawan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar.

BACA JUGA:JPU Masih Pertimbangkan Kasasi

BACA JUGA:Masih Tunggu Petunjuk Jaksa, Pelimpahan Tersangka Pembunuh Anggota Polres Muaro Jambi

JPU mengungkap bahwa Wendy Haryanto menjual pabrik PT PAL kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto dengan nilai transaksi mencapai Rp126 miliar, meski PT PAL tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan perkebunan karena tidak memiliki lahan minimal 20 persen.

Untuk memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP), Wendy diduga merekayasa dokumen kerja sama fiktif dengan enam Koperasi Unit Desa (KUD), yang disebut sebagai mitra binaan PT Bahari Gembira Ria (BGR).

 Izin dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pun keluar, namun ternyata bertentangan dengan Permentan No. 98 Tahun 2011 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Fakta lain yang terungkap, PT PAL tidak pernah menyampaikan laporan keuangan sejak berdiri tahun 2014 hingga 2018. 

Meski demikian, pada 2017 perusahaan sempat mengklaim laba Rp3,2 miliar, yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Wendy diketahui mengajukan kredit investasi dan kredit modal kerja ke Bank BUMN KC Palembang senilai total Rp105 miliar, setelah sebelumnya melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Viktor dan Bengawan senilai Rp126 miliar.

 Pengajuan kredit tersebut dilakukan meski Wendy mengetahui kondisi keuangan PT PAL tengah bermasalah, serta didukung data dan dokumen yang tidak sesuai fakta.

Setelah dana pinjaman cair, sebagian besar digunakan untuk melunasi utang PT PAL di Bank CIMB Niaga sebesar Rp75 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan