KMMIH UGM Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Segera Dilakukan

Barang bukti uang kasus tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah tahun 2022 di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta. -ist-

Menurutnya, menunda pengesahan RUU ini hanya memberi ruang bagi mafia ekonomi untuk terus beraksi.

BACA JUGA:Wow..! Banharkat Hadir, UMKM Kota Jambi Kini Bisa Pinjam Modal Tanpa Agunan

BACA JUGA:Sebanyak 200 Warga di Kota Jambi Akan Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah pada 2025

“Negara tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi para koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi,” tutupnya.

RUU Masuk Prolegnas 2025–2029

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa DPR kini berencana mengambil alih inisiasi pembahasan RUU Perampasan Aset, setelah sebelumnya berada di tangan pemerintah.

RUU tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan