Pemprov Jambi Siapkan BLT untuk Sopir Angkutan Batu Bara Di Jalan Nasional Disetop
Gubernur Jambi, Al Haris-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Program Bantuan Sosial
Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu kendaraan wajib menggunakan truck 2AS atau truck PS. Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton belum termasuk dengan berat kendaraan, serta mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya point kelima, badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keenam, dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (enn/ira)