Sudah Diserahkan ke Jaksa, 7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur

-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARA TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi melakukan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur. 

Sebanyak tujuh orang tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum dan mulai ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Rabu (27/8/2025) lalu.

Ketujuh tersangka antara lain: Nurhasanah (Kepala Dinas Perindagkop Tebo), Edi Sofyan (Kabid Perdagangan Diskoperindag), Solihin (pihak ketiga), Haryadi (konsultan pengawas), Dhiya Ulhaq Saputra (Direktur CV Karya Putra Bungsu sekaligus pelaksana proyek), Harmunis (kontraktor dan peminjam bendera perusahaan), serta Paul Sumarno (konsultan perencana).

Kepala Kejari Tebo, Abdurahman, menyatakan bahwa proses penahanan terhadap para tersangka dimulai sejak tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2025 mendatang.

BACA JUGA:Berawal Sakit Hati Dihina, Pria di Sungai Penuh Bacok Tetangga

BACA JUGA:Al Haris Ajak BKMT Perluas Peran Sosial dan Pemberdayaan Umat

"Penahanan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tebo, Riyadi, mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,06 miliar.

“Kerugian tersebut berasal dari praktik markup anggaran pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang melebihi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri),” jelas Riyadi.

Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk proses persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek Pasar Tanjung Bungur merupakan salah satu program prioritas pengembangan infrastruktur ekonomi daerah.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan