Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat

Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae pecah saat dirinya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH) oleh Divisi Propam Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9).
Perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob itu dinyatakan bersalah atas insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Dalam sidang, Cosmas tak kuasa menahan air mata. Ia menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban, pimpinan Polri, serta masyarakat luas.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar.
BACA JUGA:DJ Ternama Asal Jambi Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo Terkait Peredaran Ekstasi
Cosmas juga mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan setelah video insiden tersebut viral di media sosial. “Setelah kejadian, video viral kami ketahui beberapa jam kemudian. Pada kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan,” imbuhnya.
Majelis KKEP memutuskan bahwa Cosmas terbukti melanggar kode etik lantaran berada di kursi sebelah kiri pengemudi rantis saat insiden terjadi. Selain dipecat, ia juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan perbuatan Cosmas masuk kategori tercela.
“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.
Dalam kasus ini, total tujuh anggota polisi diduga terlibat. Dua di antaranya, yakni Kompol K dan Bripka R, disebut melakukan pelanggaran berat dan akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).
Sementara lima anggota lainnya yang berada di bagian belakang rantis, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Sidang etik terhadap mereka akan digelar setelah proses terhadap Bripka R selesai. (*)