NasDem Angkat Bicara Soal Kabar Mundurnya Sahroni

Anggota DPR RI nonaktif dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengaku belum mendengar kabar terkait mundurnya Ahmad Sahroni dari keanggotaan DPR RI. Namun, ia memastikan bahwa partainya sudah menonaktifkan Sahroni bersama rekannya, Nafa Urbach.
“Ah itu belum, nanti kita cek ya. Tapi sudah menonaktifkan, ya Pak Sahroni sama Bu Nafa, itu sesuai keputusan surat dari DPP,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9).
Meski dinonaktifkan dari DPR, Saan menyebut Sahroni masih menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP NasDem. Ia menambahkan, partai telah mengirim surat kepada fraksi untuk diteruskan ke Sekjen DPR agar hak-hak keduanya sebagai anggota dewan dihentikan.
“Terkait tuntutan hak-haknya, DPP sudah kirim ke fraksi dan fraksi sudah menyampaikan ke Sekjenan untuk ditindaklanjuti terkait dengan penghentian hak-hak mereka sebagai anggota DPR,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah akan Rapat dengan Pertamina dan SPBU Swasta, Kelangkaan BBM Shell dan BP
BACA JUGA:Besok Drag Race dan Drag Bike Dihelat, Ada Pengalihan Arus Lalin di Kotabaru, Erwandi : Mohon Maaf
Saan menegaskan bahwa pencopotan Sahroni dari keanggotaan DPR RI secara permanen harus tetap mengikuti mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan partai.
“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR, untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).
Ia menyebut, hingga saat ini terdapat lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partai, namun jumlah itu bisa bertambah.
“Kita tidak menyebutkan lima orang itu, karena bisa jadi bertambah nanti. Kita akan melakukan pendalaman siapa lagi yang bakal dipanggil,” ujarnya.
Dek Gam menilai langkah penghentian hak keuangan anggota DPR yang dinonaktifkan sah dilakukan, meski tidak secara spesifik diatur dalam Undang-Undang MD3. “Di MD3 memang tidak disebutkan, tapi MKD boleh dong meminta,” tegasnya.
Keputusan final terkait mekanisme penghentian gaji dan tunjangan akan ditetapkan melalui sidang MKD. “Nanti kita lihat, semua harus diputuskan lewat sidang,” imbuhnya. (*)