Siap Hadapi Gugatan Terdakwa Korupsi

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025).-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo, Raden Bisma Bratakusuma, bersama lima orang lainnya yang dilayangkan kepada dirinya terkait polemik pengelolaan kebun binatang.

“Kalau itu ranah perdata. Mereka hanya ingin melakukan perlawanan hukum. Saya juga kemarin ditegur oleh Kejaksaan Tinggi agar mencegah perlawanan hukum yang bisa memperpanjang dan menghabiskan energi. Maka kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas,” kata Farhan di Bandung, Senin.

Sebagai langkah tegas, Farhan menyebut Pemkot Bandung akan menjalin kerja sama dengan Kebun Binatang Ragunan Jakarta dan Kebun Binatang Surabaya untuk pengelolaan kesejahteraan satwa selama masa penutupan akibat sengketa pengelolaan.

“Bentuknya masih menunggu perjanjian selesai. Selama sengketa belum selesai, kita tidak akan buka dulu,” ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Terpidana Judi Dieksekusi Hukuman Cambuk

BACA JUGA:Jalani Penahanan 20 Hari ke Depan, Kasus Korupsi KUR BSI Tebo

Ia menegaskan sejak 6 Agustus 2025 operasional Bandung Zoo resmi ditutup berdasarkan penetapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang menitipkan aset sitaan kepada Pemerintah Kota Bandung.

“Kita ingin memastikan pihak-pihak yang tidak punya legal standing di lahan milik Pemerintah Kota Bandung tidak boleh lagi mengambil keuntungan ekonomi,” katanya.

Gugatan tersebut bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, yang dilayangkan oleh enam orang yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo bernama lengkap Sri Devi.

Perkara ini didaftarkan ke persidangan PN Bandung pada Kamis (21/8), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum perdata.

 

 

Sidang perdana kasus ini telah dijadwalkan pada Kamis 11 September 2025, di ruangan Oemar Seno Adji.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan