KPK Sebut Uang yang Diserahkan Khalid Basalamah Dibutuhkan untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustad Khalid Zeed Abdullah Basalamah pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).-ist-

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa uang yang diserahkan oleh pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, merupakan bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa uang tersebut diperlukan sebagai barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023–2024.

"Keberadaan barang-barang tersebut dibutuhkan penyidik untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9).

Menurut Budi, dana yang dikembalikan Khalid ke KPK berasal dari transaksi yang diduga terkait praktik korupsi.

BACA JUGA:Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan Splashtastic Deal

BACA JUGA:Saksi Minta KPK Usut Mantan Kadis PU Jambi Dody Irawan dalam Kasus Suap Ketok Palu

Sebelumnya, Khalid Basalamah, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengungkapkan dalam kanal YouTube Kasisolusi (unggahan 13 September 2025) bahwa dirinya telah mengembalikan uang kepada KPK. Pengembalian dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus kuota haji.

Khalid menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana milik 122 jamaah haji dari Uhud Tour, yang disetorkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jamaah dikenakan biaya sebesar 4.500 dolar AS. Selain itu, 37 dari total jamaah diminta membayar tambahan 1.000 dolar AS agar visa haji mereka dapat diproses.

Ia mengaku memilih bekerja sama dengan Ibnu Mas’ud karena dijanjikan visa haji khusus resmi yang disertai fasilitas VIP dekat lokasi melempar jumrah (jamarat).

KPK secara resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:Aurora di Malang? Inilah Fakta di Balik Fenomena Auroreg yang Viral

BACA JUGA:Kreatif atau Berbahaya? Viral Guru Larang Bermain Gasing dari Penghapus

Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini melebihi Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, khususnya soal pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag disebut membagi kuota tambahan itu secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan