Dicari! 8 Buronan Kejati Jambi
Editor: Finarman
|
Kamis , 04 Jan 2024 - 21:29
Kedelapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi pada tahun ini.--
Edoh Dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Selain itu, Edoh dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti dengan kurun waktu selama 1 bulan lamanya sesudah putusan dari pengadilan. Uang pengganti kerugian negara yang wajib dibayarkan Edoh, sebesar Rp220.051.416,38.(ira)