BPJS Kesehatan Tak Menanggung 5 Operasi Ini, Wajib Tahu!

Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)--
3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri
Baik karena kelalaian pribadi maupun dilakukan dengan sengaja, operasi untuk menangani luka akibat tindakan tersebut tidak ditanggung.
BACA JUGA:Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkot Jambi Raih Predikat 'Pelayanan Prima'
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Siap Mundur dari Jabatan, Jika 20 Tuntutan Mahasiswa Tidak Terpenuhi
4. Operasi di luar negeri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia secara otomatis tidak masuk dalam tanggungan BPJS.
5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS
Tindakan medis yang dilakukan tanpa melalui rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak sesuai prosedur BPJS juga tidak akan dibiayai.
BACA JUGA:SAH Apresiasi Gairah Pasar atas Masa Depan Ekonomi Indonesia Di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo
BACA JUGA:8 Gol Tersaji
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski ada beberapa batasan, BPJS tetap memberikan perlindungan luas terhadap berbargai tindakan medis penting. Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS, antara lain:
• Operasi Jantung
• Operasi Caesar
BACA JUGA:Wajah Awet Mudah dengan Bahan Alami