Ditegur karena Lawan Arah, Pengendara Malah Aniaya Pria di Jalan

Tangkapan layar saat pengendara tak terima di tegur karena lawan arah dan lakukan aniaya pria lain di jalan -(TikTok/@akuratco)-

JAMBIKORAN.COM – Seorang pengendara motor berinisial PH (27) diamankan oleh Polsek Cibinong usai melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain di Jalan Ciriung Camerlang, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/9).

 

Kapolsek Cibinong, AKP Jony Handoko, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman di jalan raya.

 

Pelaku diketahui mengambil jalur kanan dan melawan arus lalu lintas, sehingga hampir bersenggolan dengan korban berinisial JW (45).

 

“Pelaku ini mengambil jalur kanan melawan arah di jalan sehingga hampir bersenggolan dengan korban berinisial JW (45),” kata AKP Jony, Kamis (18/9)

 

BACA JUGA:Harry Kane Borong Dua Gol, Bayern Munich Tundukkan Chelsea 3-1 di Allianz Arena

BACA JUGA:Gol Menit Akhir Van Dijk, Liverpool Tundukkan Atletico Madrid 3-2

 

Tidak terima ditegur, PH kemudian turun dari motornya dan melakukan tindak kekerasan fisik terhadap JW. Aksi pemukulan itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya menyebar di media sosial.

 

Pihak kepolisian yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku. Namun, emosi warga yang menyaksikan kejadian tersebut tak terbendung.

 

Massa yang marah memanfaatkan momen saat pelaku ditahan untuk melampiaskan kemarahan mereka dengan memukul pelaku.

 

Hingga saat ini, polisi belum dapat memastikan apakah PH berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak berwenang. 

 

BACA JUGA:Lee Jae Wook dan Shin Ye Eun Bintangi Drama Romantis ''The Persevering Doctor''

BACA JUGA:Walikota Jambi Maulana Apresiasi Aksioma Kedua Antar MTs se-Kota Jambi

 

Peristiwa ini memicu reaksi luas dari warganet. Banyak yang memberikan dukungan kepada korban, pria berbaju kuning yang tidak melakukan perlawanan saat diserang.

 

Namun, ada pula yang mempertanyakan sikap korban yang dianggap terlalu pasif.

 

“Ngalah, visum cair,” tulis akun @zoraa, menggunakan istilah gaul untuk menyiratkan bahwa korban bisa mendapatkan bukti kuat melalui visum.

 

Pendapat serupa juga dilontarkan oleh pengguna lain yang menyebut bahwa pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penganiayaan hingga pelanggaran lalu lintas.

 

BACA JUGA:Hesti Haris Tinjau Penerapan Metode Smart Edu di SMPN 23 Kota Jambi

BACA JUGA:Tanggapi JPU, Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi di Kasus Korupsi PT PAL

 

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran berlalu lintas serta sikap saling menghargai antar pengendara di jalan raya.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan hukum kepada pihak berwenang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan