MK Lanjutkan Uji Materi UU BUMN, Sidang Ditunda karena DPR dan Presiden Belum Siap
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung MK, Jakarta.-ANTARA/Nadia Putri Rahmani -Jambi Independent
Diajukan oleh tiga mahasiswa: A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky.
Mereka mengajukan permohonan dengan objek pengujian serupa dengan perkara sebelumnya.
Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025
Diajukan oleh dua warga negara, Heri Hasan Basri dan Solihin.
Mereka mempermasalahkan pasal-pasal yang dianggap membatasi hak warga negara untuk melaporkan dugaan korupsi oleh pejabat atau pegawai badan usaha negara.
Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025
Diajukan oleh Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara.
Permohonan ini menyoroti sejumlah pasal yang dianggap melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. (*)