Menkop: Pendampingan Kejaksaan Cegah Penyimpangan Pada Pengelolaan Dana Koperasi Desa Merah Putih

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menandatangani perjanjian kerja sama Koperasi Desa Merah Putih Adhyaksa tahun 2025, pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Program Jaga Desa Kejaksaan Republik Indone-ANTARA/Muhammad Arif Hidayat-Jambi Independent

PALANGKARAYA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Ferry Juliantono, menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.

“Pendampingan hukum ini memastikan Koperasi Merah Putih tetap berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik yang melanggar hukum,” ujar Ferry saat menghadiri penandatanganan kerja sama Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (25/9).

Kerja sama tersebut merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan di wilayah Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan terhadap pengelolaan koperasi dan dana desa.

Menteri Ferry menekankan pentingnya pengawasan berlapis, baik dari internal maupun eksternal koperasi, guna memastikan tata kelola koperasi berjalan sehat dan akuntabel.

BACA JUGA:DPR RI Serap Aspirasi Daerah Jelang Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026

BACA JUGA:Kemenko PM Kunjungi Sekolah Rakyat 15 Mojokerto, Untuk Perkuat Program Pengentasan Kemiskinan

“Kehadiran Kejaksaan sebagai pengawas eksternal sangat penting untuk memastikan objektivitas dan meminimalkan risiko penyimpangan,” tambahnya.

Kolaborasi Strategis Pemerintah Daerah dan Kejaksaan

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung keberhasilan pengelolaan Koperasi Merah Putih dan Dana Desa.

“Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra pembinaan dan pendampingan. Ini memberi rasa aman bagi pengurus koperasi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Agustiar.

Ia berharap kehadiran Kejaksaan bisa memberi kepastian hukum sekaligus mendorong efektivitas dan transparansi penggunaan dana desa maupun dana koperasi di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Dihadiri Sejumlah Pejabat Tinggi

Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain:

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Balombo,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan