Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Hakim secara tegas menolak permintaan eksepsi dari terdakwa Rohmad.
Pada saat Hakim membacakan eksepsi Rohmad, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan agar eksepsi terdakwa dapat dikabulkan.
"Terdakwa hanya menerima pekerjaan lapangan dan tidak menerima tanda tangan kontrak,”sebut hakim di persidangan.
Meskipun begitu, keputusan Majelis Hakim sama seperti sebelumnya.
Dengan tegas menolak eksepsi Rahmad Solihin, dan meminta agar penuntut umum dapat melanjutkan persidangan.
Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Tebo mengungkapkan masing masing peran terdakwa sesuai dengan jabatan mereka.
“Seperti Kadis Perdagangan Kabupaten Tebo sebagai kuasa pengguna anggaran dan Edi Sofyan yang didakwa melakukan penggelembungan atau mark up harga dalam proses tender pada pembangunan pasar,”ujarnya.
Keterlibatan tujuh terdakwa dianggap saling terkait. Mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, pengawasan teknis, hingga praktik dugaan mark up yang merugikan keuangan negara.
“Dari hasil perhitungan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1.061.233.105,09. Kerugian itu berasal dari mark up anggaran pembangunan pasar yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS),”ujar Kasi Pidsus Kejari Tebo tersebut.
Dengan kata lain, biaya pembangunan yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi dari kondisi riil di lapangan. Praktik seperti ini membuat kualitas pembangunan pasar dipertanyakan dan mengindikasikan adanya permainan anggaran sejak tahap perencanaan.
“Dari sidang hari ini (Red: Kemarin). Dua terdakawa yakni Edi Sofyan dan Dhiya akan melanjutkan sidang pekan depan sementara lima lainnya mengajukan eksepsi,”bebernya.
Untuk itu terdakwa diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis Hakimpun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang dengan agenda menghadirkan saksi di persidangan mendatang. (Mg06/Viz)