Berkas Residivis Pencurian Dikirim ke Jaksa, Polisi Telusuri Aksi Lain AB

Pelaku AB yang beberapa waktu lalu diinterogasi petugas.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Ironisnya, korban dari aksi pencurian ini adalah tetangga sendiri di kampung tempat pelaku tinggal.

Saat ini, AB kembali mendekam di ruang tahanan Polsek Sekernan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk menindaklanjuti jika ditemukan kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi kriminal lain.

"Kami juga telusuri apakah ada keterkaitan pelaku dengan laporan-laporan pencurian lainnya di wilayah Sekernan," pungkas Kapolsek.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan