Komisaris PT PAL Jadi Saksi, Klaim Rugi hingga Rp 60 Miliar

Komisaris PT PAL saat hadir di persidangan menjadi saksi -Foto : Surya Elviza-Jambi Independent
Bengawan juga menjelaskan bahwa pihaknya harus mengajukan pinjaman ke Bank jika akan membeli perusahaan tersebut. “Karena kalau mau beli cash uangnya tidak ada. Jadi kita putuskan untuk mengajukan pinjaman. Dan semua proses pinjaman saya serahkan juga ke Viktor,”ujarnya.
Menurut kesaksiannya, seharusnya jika ingin meminjam kredit terlebih dahulu harus mengajukan ke bank BNI yang ada di Jambi.
BACA JUGA:Semua Transaksi Dilakukan Secara Non Tunai
BACA JUGA:Ajak Semua Elemen Warga Terlibat, Galakkan Waspada Radikalisme di Kota Jambi
"Yang disepakati oleh pihak Bank seingat saya cuman 80 untuk investasi dan 10 buat kredit mobil kerja" beber Bengawan.
Lalu dana tersebut akhirnya dicairkan pada sekitar bulan November.
Sementara saksi Firdaus dari BPN Muaro Jambi menjelaskan mengenai kepemilikan sertifikat milik PT PAL. “Sertfikat milik PT PAL ada 10 HGB, dan 5 SHM,”ujarnya.
Hanya saja, keterangan saksi Firdaus tidak bisa dilanjutkan karena Firdaus baru bekerja di BPN Muaro Jambi sekitar tahun 2020-2021. Sehingga Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan pihak BPN Muaro Jambi yang bekerja di tahun 2017 hingga 2019. (*)