Lima Perkara Kehutanan Sepanjang 2025

Ilustrasi - Penebangan Hutan Liar-Pixabay-Jambi Independent

JAMBI - Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) seksi wilayah II Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, hingga Oktober 2025 telah menangani lima perkara kehutanan.

"Ada lima kasus dari Januari hingga Oktober ini, sedang berjalan tiga, dua lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), kata komandan Brigade Harimau Jambi, Beth Vendri di Jambi, Rabu.

Beth menjelaskan, dua perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Meliputi perdagangan tumbuhan satwa liar berupa penjualan sisik trenggiling di Kota Bukit Tinggi (Sumatera Barat) dan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Dua perkara tersebut melibatkan masing-masing satu orang pelaku, dan telah menjalani hukuman berdasarkan putusan vonis sidang pengadilan.

BACA JUGA:Hanya Tersisa Sekitar 100 Ekor, Gajah Sumatera Tersebar di Tiga Kantong Populasi

BACA JUGA:Ubi Jalar Aman untuk Penderita Diabetes Jika Dikonsumsi Secara Bijak

Sementara itu, tiga kasus terjadi dalam kasus penebangan hutan lindung di Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam di perbatasan Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Kemudian, pembalakan hutan di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, termasuk kasus perambahan hutan di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

"Untuk di Kabupaten Solok Belum masih proses sidik, belum ada penetapan tersangka. Gakkum telah melakukan pemeriksaan pihak yang diduga terlibat," jelas Beth Vendri.

Terkait dengan kawasan hutan, baik itu tumbuhan maupun satwa, di meminta masyarakat mempedomani aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Tumbuhan dan satwa yang selama ini dianggap biasa, ternyata ada beberapa jenis yang di lindungi. Itu banyak di Jambi, seperti burung Cucak Ijo, atau Kucing Hutan, hati-hati saja ternyata itu dilindungi," jelasnya. (ANTARA)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan