Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi Nusakambangan, Kalapas Jelaskan Kondisinya Saat Ini

Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi Nusakambangan, Kalapas Jelaskan Kondisinya Saat Ini--
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Ammar Zoni bersama lima orang lainnya berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Dari hasil penyidikan, Ammar diduga berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diedarkan kembali di lingkungan rutan.
BACA JUGA:Informa Gelar Diskon Khusus Hingga 60 Persen, Hanya 4 Hari Mulai 16 Oktober 2025
BACA JUGA:Lewat Program Basuh Tangan, Walikota Jambi Ajak Semua Pihak Peduli Warga Miskin
Kasus tersebut membuat Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, hukuman yang menanti bisa berupa penjara seumur hidup, pidana mati, atau kurungan minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, disertai denda dalam jumlah besar.
Hingga kini, kondisi Ammar di Lapas Nusakambangan dilaporkan stabil dan berada dalam pengawasan ketat pihak pemasyarakatan. (*)