Sertifikasi tanah Transmigrasi Capai 140.590,72 Hektare

//F-Airlangga Hartarto//--

Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hingga Oktober 2023 realisasi sertifikasi Hak Milik Tanah Transmigrasi telah mencapai 140.590,72 hektar (ha) atau 209.837 bidang.

"Rakernas mengevaluasi target 9 juta dari penataan aset dan akses, dan capaiannya (hak milik) tanah transmigrasi sebesar 140.590,72 hektare," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reforma Agraria di Jakarta, Selasa.

Sedangkan, pendaftaran tanah atau persertifikatan tanah masyarakat secara sistematis (PTSL) telah mencapai 9.173,953 ha atau 30.961.283 bidang. Oleh karena itu secara kumulatif, total legalisasi aset hingga Oktober 2023 seluas 9.312.787,72 ha.

Menko Airlangga menjelaskan, Program Percepatan Reforma Agraria turut berkontribusi meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat sebesar 20 persen pada 2022.

BACA JUGA:Polri Jelaskan Alasan Pemeriksaan SYL di Bareskrim

BACA JUGA:Ketua MK: Tak Ada Lobi

“Reforma Agraria ini berdampak langsung bagi ekonomi masyarakat dimana pendapatan per kapita penerima Reforma Agraria meningkat 20,02 persen pada tahun 2022,” ujarnya.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, pemerintah berupaya mempercepat pencapaian target Reforma Agraria. Namun dalam menjalankannya, Airlangga mengatakan pihaknya telah menyiapkan 4 terobosan untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada.

Terobosan kebijakan tersebut yakni penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) khususnya dari Kawasan Hutan, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta percepatan pelaksanaan penataan aset dan akses, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 diharapkan mampu mendorong pencapaian realisasi Reforma Agraria yakni terkait program sertifikasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan Kawasan Hutan. 

Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas integrasi data Reforma Agraria melalui pembentukan sistem Bhumi GTRA.

BACA JUGA:Pertamina Beri Sanksi Puluhan SPBU

BACA JUGA:Sertifikasi tanah Transmigrasi Capai 140.590,72 Hektare

Adapun Sistem Bhumi-GTRA merupakan platform untuk mengintegrasikan kegiatan penataan aset dan akses, dengan merujuk model konseptual Land Management Paradigm (LMP) yang merupakan fitur dari laman Bhumi ATR/BPN.

Dalam pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023, telah disepakati Deklarasi Karimun untuk mewujudkan resolusi penyelesaian legalisasi aset permukiman di atas air, pulau-pulau kecil dan pulau terluar, penyelesaian konflik agraria pada aset BMN/BMD, BMN/BMD yang dikuasai oleh masyarakat, resolusi penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi, dan resolusi redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.

Tag
Share