Saksi Sebut Terdakwa Suliyanti Anggota DPRD Pasif , Minta KPK Proses Anggota Dewan Lainnya

Suliyanti saat berada di ruang sidang -Foto : Qudsiah Ainun Nisa-Jambi Independent

“Yanti Maria, Eka Marlena, Budiyako, dia melenggang-melenggang saja. Ini masalah Budiyako, waktu itu dia bilang bayar hutang Rp 200 juta. Saya mengaku itu ketok palu,” bebernya.

BACA JUGA:Wacanakan Pembangunan Pabrik Pengolah Kelapa Dalam

BACA JUGA:Manfaat dan Jenis Peeling Jerawat untuk Atasi Masalah Kulit Wajah

Begitupun di luar persidangan, saksi Umar mengaku jika Terdakwa Suliyanti merupakan sosok yang pasif, tidak aktif dari semua persoalan. 

“Tetapi terdakwa dikasih uang terimakasih oleh Nurhayati, ternyata belakangan bermasalah. Itu 2016-2017, kalau 2017-2018 fraksi demokrat klir tidak ada,” bebernya. 

Begitupun jaksa KPK Hidayat mengatakan, saksi Nasir Umar mengakui jika terdakwa Suliyanti menerima uang ketok palu. “Meskipun di awalnya mengaku tidak menerima semua (Suliyanti juga menerima),” bebernya. 

Hidayat juga membenarkan adanya permintaan dari saksi untuk keadilan tersebut, ia mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut. 

“Pada intinya pak Nasir Umar menerangkan terkait dengan anggota dewan yang mana kala belum di proses, ada bukti ini dan itu. Tapi yang jelas sampai saat ini kita masih terus mendalami,” bebernya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan