Dorong UMKM Manfaatkan Sertifikat Merek
TITIP PRODUK: Produk UMKM dipajang di etalase Sukses Bersama. Ini upaya pihak Kelurahan Telanipura membantu memasarkan hasil produksi pelaku UMKM. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jambi meminta para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek mereka agar sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dapat dimanfaatkan sebagai jaminan modal usaha.
Kepala Bidang (Kabid) Kekayaan Intelektual Kanwilkum Jambi Diana Yuli Astuti di Jambi, Selasa, mengatakan program itu baru diluncurkan dan saat ini berada pada tahap sosialisasi di kalangan UMKM wilayah setempat.
Peluncuran program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menurut dia, merek adalah aset tidak terwujud yang ke depan dapat dihargai oleh Bank dan nilai tergantung reputasi serta pengakuan merek di pasaran, dan berbeda dengan aset berupa barang fisik.
BACA JUGA:Tekankan Pendamping Lebih Aktif di Lapangan
BACA JUGA:Langkah Baru Kota Jambi Menuju Literasi Digital Global
"UMKM harus memenuhi sejumlah data pendukung jika sertifikat itu dijadikan jaminan, karena Bank akan memberikan modal tinggi tergantung sejauh mana merek tersebut terkenal di pasaran," katanya.
Saat ini, kata dia, Bank yang ditunjuk yaitu Bank Rakyat Indonesia dan semua masih menyiapkan mekanisme penerapan.
Kanwil Kemenkum Jambi telah menyosialisasikan kepada pelaku UMKM agar mereka terdorong mendaftarkan merek usaha.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Jambi, ada sebanyak 258 permohonan merek per 28 Oktober 2025.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memperluas pemahaman tentang perlindungan merek yang sangat penting bagi UMKM.
"Setiap kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum dan kini memiliki nilai ekonomi yang dapat mendorong UMKM lebih maju," kata Diana.
Ia berharap sertifikat KI yang dapat dijadikan sebagai jaminan diperluas ke depan termasuk sertifikat paten, desain industri dan surat pencatatan hak cipta.
"Kemudian kolaborasi semakin diperluas tidak hanya dengan BRI, tetapi juga dengan bank yang lain," ujarnya.(zen)