Sopir Gadaikan Mobil Majikan, Mengaku Mobil Dicuri Orang
DIAMANKAN: Wira (36) seorang sopir yang menggadaikan mobil milik majikannya, diamankan Polsek Telanaipura.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Sementara itu, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke leasing BFI sebesar Rp 93.000.000.
Tambah Harefa, dari keterangan pelaku saat dirinya berada di Bazar itu sempat didatangi pihak leasing untuk menagih angsuran yang sudah nunggak tiga bulan, dan meminta untuk segera dibayarkan.
BACA JUGA:Mahfud: Tak Ada Rahasia Negara Diminta saat Debat Ketiga Pilpres
BACA JUGA: Serbaguna! 5 Produk yang Bantu Kamu Makeup Sat-Set Sat-Set
“Karena panik, timbulah niat mengambil mobil korban. Kemudian mobil tersebut diserahkan kepada pihak leasing BFI. Kemudian pelaku menemui korban dan mengatakan seoalah-oalah mobil tersebut hilang dicuri orang,” terangnya.
Akhirnya pelaku ditangkap Polsek Telanaipura pada 8 Januari 2024. Atas perbuatannya tersebut pelaku kini dikenai pasal 362 KUHPidana. (cr01/enn)