PTDH Anggota Propam Polres Tebo, Pasca Kematian Dosen Cantik di Bungo

Bripda Waldi saat menjalani sidang kode etik baru-baru ini.--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu personelnya, Bripda Waldi Aldiyat, yang bertugas di Sie Propam Polres Tebo.

 Melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Lantai II Gedung Siginjai, Mapolda Jambi, Jumat (7/11/2025), Bripda Waldi direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Sidang dipimpin oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M., dengan KOMPOL Muhtar Efendi (Kabagpsi Biro SDM) sebagai wakil ketua dan KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. (Kasubbag Dumasan Itwasda) sebagai anggota.

Turut hadir dalam persidangan KOMPOL Andi Musahar, S.H. dan IPDA Ponco Prio Wibowo, S.H. sebagai penuntut, serta AIPDA Agus dari Provos Polda Jambi.

 Sidang juga menghadirkan delapan orang saksi, terdiri dari empat anggota Polri, satu dokter RS Bhayangkara, dan tiga kerabat korban.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, membenarkan pelaksanaan sidang etik tersebut. Ia menegaskan, proses persidangan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan internal Polri.

“Sidang Kode Etik Profesi Polri ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Mulia.

Komisi Etik dalam sidang menyatakan Bripda Waldi Aldiyat terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dari hasil sidang, perilaku Bripda Waldi dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri. Bripda Waldi menerima putusan yang dibacakan Komisi Kode Etik Profesi Polri tersebut.

Kombes Pol Mulia menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal agar institusi Polri tetap dipercaya masyarakat.

“Polri tidak akan menoleransi pelanggaran etika, terutama yang mencederai integritas institusi. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan disiplin,” tegasnya.

Langkah Polda Jambi ini menjadi penegasan bahwa penegakan disiplin di tubuh Polri terus berjalan konsisten demi menjaga kehormatan institusi di mata publik.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan