Mediasi Kasus KDRT di Pemusiran
Suasana mediasi kasus KDRT di Pemusiran--
SAROLANGUN, JAMBIKORAN.COM - Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun terus mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara di tengah masyarakat.
Pendekatan ini menjadi wujud pelayanan kepolisian yang humanis, dengan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa mengabaikan aspek hukum.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa langkah tersebut diterapkan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Kasus itu berawal dari laporan seorang pria berinisial BJ (43) yang melaporkan YR (40) terkait dugaan kekerasan terhadap suaminya, RZ (Alm).
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Sarolangun melakukan mediasi dengan mengundang berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, keluarga pelaku, kepala suku, tokoh adat, hingga tokoh agama, guna mencari solusi terbaik.
“Pendekatan ini bertujuan memperbaiki keadaan dan mengembalikan keharmonisan di masyarakat. Kami ingin agar masalah diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan dendam atau perpecahan,” ujar AKP Yosua.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana hingga lima tahun penjara atau dikenakan denda maksimal Rp15 juta.
Namun, setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama. Dalam kesepakatan itu, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan apabila di kemudian hari hal serupa terjadi lagi, maka proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan, restorative justice bukan berarti menghapus hukum. Namun, jika masyarakat bisa menyelesaikan persoalan secara damai dan adil, kami mendukung langkah itu demi terciptanya ketertiban dan keharmonisan,” pungkas AKP Yosua.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polres Sarolangun dalam menjaga keamanan dan membangun kepercayaan masyarakat melalui pendekatan yang lebih humanis dan solutif.(zen)