Status Gunung Marapi Naik Menjadi Level 3 Siaga

Gunung Marapi, Sumatera Barat-Disway-

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan status Gunung Marapi yang berada di Provinsi Sumatera Barat naik menjadi level III atau siaga.

"Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, tingkat aktivitas Gunung Marapi dinaikkan dari level II (waspada) menjadi level III (siaga) terhitung 9 Januari 2024 pukul 18.00 WIB dengan rekomendasi yang disesuaikan potensi/ancaman bahaya terkini,"

kata Kepala PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM Hendra Gunawan melalui keterangan tertulis, Selasa 9 Januari 2024.

Hendra mengatakan, berdasarkan pengamatan visual 1-8 Januari 2024, Gunung Marapi terlihat jelas hingga tertutup kabut.

BACA JUGA:Pangandara di Guncang Gempa berkekuatan 4,1 Magnitudo

BACA JUGA:Prabowo Dinilai Kuasai Tema dan Tidak Terpancing Emosi Saat Debat Capres Ketiga

Teramati asap kawah utama berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal dengan tinggi sekitar 150-700 meter di atas puncak.

Erupsi teramati dengan tinggi kolom 700 meter di atas puncak dengan kolom erupsi berwarna kelabu.

Cuaca cerah hingga hujan, angin lemah ke arah utara, timur laut, selatan, dan barat daya. Suhu udara sekitar 19-27,5 derajat celsius.

Rekomendasi Dengan adanya peningkatan status tersebut, PVMBG mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Pertama, masyarakat yang bermukim di sekitar Gunung Marapi, pendaki, pengunjung, atau wisatawan, agar tidak memasuki atau berkegiatan di wilayah radius 4,5 kilometer dari pusat erupsi (kawah verbeek).

Kedua, masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, aliran dan bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar selalu mewaspadai potensi atau ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama saat musim hujan.

Jika terjadi hujan abu, masyarakat diimbau menggunakan masker penutup hidung dan mulut untuk menghindari gangguan saluran pernapasan, serta perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit.

BACA JUGA: OJK: 80 Penyelenggara ITSK Tercatat dalam Regulatory Sandbox

Tag
Share