Gasak Rp170 Juta, Tiga Perampok Bertopeng Ditangkap Polisi
Para perampok yang saat ini sudah diamankan--
BANGKO, JAMBIKORAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata yang beraksi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, pada Senin (17/11/2025) malam.
Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perampokan tersebut menimpa pasangan suami istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin.
Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika keduanya sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen.
Tiba-tiba enam orang pelaku bertopeng mendobrak pintu rumah dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban.
Salah satu pelaku memukul kepala Nasihudin sebelum para pelaku mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik.
Setelah itu, para pelaku mengacak-acak rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Mendapat laporan, tim Sat Reskrim Polres Merangin segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, penyidik berhasil mengarah pada salah satu pelaku.
Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, yakni HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya, dan LA (22), kelahiran Ngawi.
Pengembangan penyelidikan kemudian membawa polisi kepada tersangka ketiga, IS (38), yang ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama.
Ketiganya mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp86 juta, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor, dua unit mobil, tas kulit hitam, sarung tangan, penutup wajah (sebo), empat topi, senjata api mainan, serta dua bilah pisau.
Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epy Koto, menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut dan pihaknya berkomitmen menangkap seluruh pelaku.
“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas sudah kami kantongi dan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)