Sindikat Ganjal ATM Dibongkar, Pelaku Pernah Beraksi di Surabaya
Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando saat memperlihatkan barang bukti sekaligus tersangka.-Rizal Zebua-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang melibatkan sindikat lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku bernama Juwari (38), warga Dusun Mega Kencana, Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa pelaku merupakan bagian dari sindikat yang beranggotakan empat orang dengan peran berbeda-beda saat melancarkan aksi kejahatan.
“Sindikat ganjal ATM ini berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan transaksi. Ada yang mengintip PIN, ada yang menyiapkan ATM pengganti yang mirip dengan milik korban,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Dalam kasus ini, polisi hanya mengamankan satu pelaku karena tiga rekannya sebelumnya telah tertangkap di kota lain atas kasus berbeda.
“Mereka sindikat yang sudah menyiapkan ATM dari berbagai bank untuk menjalankan aksinya,” tambah Kompol Jimi.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengganjal slot mesin ATM sehingga kartu korban tidak bisa keluar.
Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong dan secara diam-diam menukar kartu asli korban dengan kartu palsu. Selanjutnya, pelaku lain menguras uang korban di ATM lain.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah divonis dalam kasus serupa di Surabaya. Namun untuk wilayah Jambi, ia baru melakukan aksinya sekali, tepatnya di kawasan Mayang Mangurai pada Senin, 24 Juni 2024.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta yang dibagi rata oleh para pelaku.
“Korban hendak menarik uang, tapi kartunya tidak bisa keluar. Pelaku menawarkan bantuan hingga akhirnya kartu tertukar tanpa disadari. Beberapa menit kemudian, korban menerima notifikasi penarikan dana sebesar Rp20 juta,” jelas Kompol Jimi.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Kota Baru berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Gajah Timur dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Mega Kencana, Rajabasa Lama, Lampung Timur, tanpa perlawanan.
Saat ini Juwari ditahan di Polsek Kota Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(zen)