Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Empat Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK

Salah satu tersangka saat beberapa waktu lalu digiring ke ruang pemeriksaan.--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

 

Hal tersebut disampaikan Kajari Jambi, Abdi Reza Pachlewi Junus, melalui Kasipidsus Soemarsono, saat dikonfirmasi.

 

“Kita sedang kebut surat dakwaan terhadap empat tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp170 miliar,” ujarnya.

 

Kasipidsus menjelaskan, dakwaan meliputi Zainul Havis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWS alias Rudi Wage Supratman, diduga berperan sebagai broker/perantara, ES Endah Susanti, Direktur PT TDI sebagai kontraktor dan WS Wawan Setiawan, pemilik PT ILP sebagai subkontraktor.

 

“Insya Allah dalam minggu ini bisa kita limpahkan,” tegas Soemarsono.

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat praktik SMK.

 

Pelimpahan tahap II ini menandai peralihan penanganan kasus dari kepolisian ke kejaksaan, yang selanjutnya akan membawa perkara ini ke persidangan Tipikor.

 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

 

Perkara ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi di sektor pendidikan di Provinsi Jambi.

 

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi.

“Hari ini jaksa telah menerima berkas perkara keempat tersangka. Mereka resmi menjadi tahanan Kejaksaan,” ujar Noly.

 

Tersangka ZH ditahan di Lapas Kelas II A Jambi, sementara RWS, WS, dan ES ditahan di Lapas Kelas II B Jambi. Masa tahanan berlaku sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu modus operandi tindak pidana korupsinya adalah tersangka ZH, S.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah bersepakat melakukan pengaturan terhadap paket pekerjaan pengadaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) TA. 2022 tersebut dengan cara tersangka DH dan tersangka RW membawa/memperkenalkan calon penyedia kepada tersangka ZH, selanjutnya ZH melakukan pemesanan/pembelian barang dari penyedia melalui E-Chatalog.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Dari BPK R.I, Atas Pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama (Dak Fisik SMK) Tahun Anggaran 2022 Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebesar Rp. 21.892.252.403,92.

Kejaksaan Negeri Jambi akan segera melimpahkan Berkas Perkara ke empat tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

 

Kejaksaan Negeri Jambi terus berkomitmen untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi di wilayah Jambi. (zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan