Kejati Jambi Siap Melaksanakan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru 2026

Kajati Jambi Sugeng Hariadi saat memimpin rapat Paripurna Kejaksaan Tinggi Jambi 2026-Foto : ist-Jambi Independent

JAMBI,JAMBIKORAN.COM  – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi  memimpin Rapat Paripurna dalam rangka mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kejati Jambi.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Kejati Jambi.

Dalam pengarahannya di rapat paripurna Kajati Jambi menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan, di antaranya perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

BACA JUGA:Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026 : Pasar Modal Indonesia Fokus Integritas, Likuiditas dan Ekonomi Hijau

BACA JUGA:Penyelesaian Kasus Hampir 80 Persen Polres Bungo Optimalkan Layanan Publik

Selain itu KUHP baru membawa sejumlah pembaruan penting antara ketentuan lain sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan.

Sementara itu, pada aspek KUHAP baru, Kajati Jambi menjelaskan bahwa peraturan tersebut memperkenalkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, antara lain Deperred Prosecutor Agreement (DPA) merupakan Perjanjian Penuntutan yang Ditangguhkan, dan skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.

Dalam arahan tersebut Kajati Jambi menegaskan bahwa kejaksaan Tinggi Jambi telah berada pada tingkat kesiapan untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru.

“Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah terlaksana secara komprehensif, serta dilaksanakan penandatanganan Mou dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait Penerapan Sanksi Kerja Sosial,” ujar Kajati Jambi.

BACA JUGA:TPPO di Bungo, Dua Tersangka Diamankan Polisi

BACA JUGA:Pelanggaran dan Sanksi PTDH Menurun

Diakhir pengarahan Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH,MH  menegaskan bahwa seluruh pembaruan ini akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga memerlukan kesiapan cara pandang, metode kerja, dan pola berpikir aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja.

Menutup pengarahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, SH,MH mengatakan bahwa "Saya yakin dan saya pastikan para aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap mengimpelementasikan KUHAP dan KUHP baru," .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan