Status Naik ke Tahap Penyidikan Kasus Illegal Drilling di Kecamatan Muaratembesi
Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Empat orang pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Batanghari, telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu. Mereka beroperasi di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, terkait kasus illegal drilling yang berada di Kabupaten Batanghari saat ini tengah masuk tahap penyelidikan.
“Empat pelaku illegal drilling itu sudah naik tahap penyidikan,” ucap Alam, Jumat (12 Januari 2024).
Tambahnya, keempat pelaku dikenai pasal 52 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, 0ancamannya hukuman penjara di atas 6 tahun.
BACA JUGA:Tips Atasi Anak Diare
BACA JUGA:Warga Tembesi Ditemukan Tewas, Tenggelam Saat Berenang di Lokasi Banjir
Sebelumnya pengungkapan itu dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, yang membentuk Tim Khusus (Timsus) illegal drilling belum lama ini. Adapun empat pelaku yang diamankan ialah TO, AR, BH, dan MH
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan pengungkapan berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari.
"Setibanya di lokasi, personel Timsus mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin, dan selanjutnya mengamankan empat orang pelaku penambangan minyak tanpa izin," katanya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:8 Tips Cegah Diare
BACA JUGA:Awas, Kasus DBD Meningkat
“Inisial TO merupakan pemilik sumur minyak, AR merupakan pekerja atau pemolot, BH dan MH juga pemolot,” kata Mulia.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit motor merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, dua buah pipa canting besi, dua buah rol tali tambang, dan dua buah katrol, serta dua jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi. (cr01/enn)