Kemenkumham Tak Beri Bantuan Hukum Untuk Oknum Pegawai Lapas yang Terlibat Peredaran 52 Kg Sabu

SABU: Pegawai Lapas Jambi MA dan rekannya A saat digelandang menuju ruang tahanan.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi, memastikan tidak ada pendampingan hukum terhadap oknum pegawai Lapas Kelas IIA Jambi, yang ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 52 kilogram.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi,  M Adnan. Pihaknya menegaskan tidak ada bantuan hukum kepada MA alias M Afiful Akbar (27), pegawai Lapas Kelas IIA Jambi itu. 

"Saya pastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Kami akan biarkan proses hukum yang dilakukan kepolisian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adnan, Kamis (18 Januari 2024). 

Terkait dengan status kepegawaian oknum pegawai Lapas itu, Adnan menyampaikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru Imlek di Swiss-Belhotel Jambi, Nikmati Makan Malam Mewah Sepuasnya

BACA JUGA:Download Aplikasi SINSENGO di Handphonemu Sekarang, Lebih Praktis dan Seru

"Bisa dilakukan pemecatan ataupun tindakan-tindakan lain yang mungkin lebih berat dari pada itu. Yang lebih ringan dari itu barang kali sangat kecil kemungkinan," sebutnya. 

Selain itu, dirinya juga telah memerintahkan Kepada Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai maupun warga binaan lain. 

"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan itu. Tapi hasilnya belum ada indikasi keterlibatan pegawai lain maupun narapidana lain. Karena penangkapan dilakukan di rumah bersangkutan," kata dia. 

Sementara itu, Kemenkumham Jambi menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan terus mencari informasi lebih lanjut adanya potensi keterlibatan pegawai atau warga binaan lain dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Khasiat Konsumsi Yogurt Campur Madu Untuk Kulit ,Bisa Bikin Glowing

BACA JUGA:Rumah Kito Resort Hotel Jambi Gelar Jambi Fashion, Sekaligus Live Demo Batik

"Kalau memang itu terjadi dan terbukti ada, tentu saja kami akan melakukan tindakan tegas," sebutnya. 

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai Lapas Kelas IIA Jambi,  MA alias M Afiful Akbar (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terancam hukuman mati.  

Tag
Share