Kemenkumham Tak Beri Bantuan Hukum Untuk Oknum Pegawai Lapas yang Terlibat Peredaran 52 Kg Sabu

SABU: Pegawai Lapas Jambi MA dan rekannya A saat digelandang menuju ruang tahanan.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Dirinya terancam hukuman mati sebab terbukti mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 52,4 kilogram. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

BACA JUGA:Unja Siap Menampung 7.333 Mahasiswa Baru

BACA JUGA:Dinkes Muaro Jambi Dirikan Posko Khusus

"Mereka ini adalah jaringan internasional dari Malaysia. Masuknya lewat jalur laut melalui Riau, baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa, namun berhasil kita gagalkan," sebutnya beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

"Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini," ungkapnya

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

BACA JUGA:Ribuan PPPK Datangi BKPSDM

BACA JUGA:Kantor Diskominfo Merangin Pindah

Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (cr01/enn)

Tag
Share