Hakim Tolak Dua Kerabat Terdakwa Jadi Saksi

PEMBUNUHAN: Hakim PN Palembang tolak dua saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa pembunuhan sadis.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Usai ditolak untuk memberikan keterangan meringankan kedua terdakwa dipersidangan, kedua saksi pun disuruh pulang.

Persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, yang juga dihadirkan para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Anies: Pemberantasan Korupsi Mulai dari Tingkat Presiden

BACA JUGA:TKD Berharap Prabowo Luangkan Waktu Berkampanye di Maluku Utara

Kejadian itu bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.

Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang kedua pelaku, saat itu pelaku langsung masuk ke dalam ruangan untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.

Lalu, M Abadi pun menegur kedua pelaku mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut. 

Korban M Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga pelaku tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.

BACA JUGA:7 Bahan Alami Bebas Kimia yang Mampu Musnahkan Rumput Liar di Pekarangan Rumah

BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Ingatkan Peserta Pemilu Soal Kecelakaan Akibat APK

Setelah mendapatkan pertolongan pertama, M Abadi pun dinyatakan meninggal dunia dengan luka bekas senjata tajam pada bagian kepala dan wajah. (*)

Tag
Share