Keluar Kejaksaan dengan Tangan Diborgol

Tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis, dengan tangan diborgol usai pelimpahan tersangka dan barang bukti. --

JAMBI – Penyidik Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis pada perusahaan plat merah, Pelindo Jambi, tahun anggaran 2019-2021. Ketiga tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu 24 Januari 2024.

Dari hasil pantauan awak media, sejumlah petugas tengah keluar dari gedung Kejati Jambi dengan membawa uang kertas dan satu kantong kresek, dimasukkan ke dalam bagasi mobil.

BACA JUGA:Manfaat Buah Nanas bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Manfaat Kerang untuk Kesehatan

Tampak tiga tersangka, Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho, dan Andrianto Rahmadha, memakai rompi berwarna pink keluar dari gedung Kejati Jambi dengan pengawalan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Ketiga digiring menuju ke mobil tahanan kejati Jambi. Ketiganya dibawa menuju ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Dalam keterangan pers Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Donny Haryono yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany, menyebutkan, jaksa telah menerima 3 orang dan barang bukti kasus korupsi pekerjaan upgrade stasiun Pandu Teluk Majelis.

“Ketiga tersangka, yakni berinisial ST, CRA dan AR. Dan tersangka dititipkan di lapas,” kata Lexy, Rabu 24 Januari 2024
Kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika pelabuhan Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT. WBP namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Lexy mengatakan, proses serah terima tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diketahui terdapat uang tunai yang dikembalikan oleh para tersangka sejumlah Rp 3,4 miliar.

Tindak lanjut terkait kasus tersebut, nantinya Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara barang bukti yang disita yakni uang sebesar 3,4 miliar.
“Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan. Barang bukti yang disita ada sejumlah uang Rp 3,4 miliar dan beberapa dokumen,” sebutnya.
Sementara itu, terkait perbuatan 3 tersangka akan didakwa Primair Pasal 2 (1), Subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus M Simangunsong, membenarkan adanya 3 orang tahanan tindak pidana korupsi titipan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
“Pada hari Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 17.30, telah diterima tiga orang tahanan titipan, tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana upgrade stasiun pandu teluk majelis cabang pelabuhan jambi,” tandasnya.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor Tar-16/L.5.18/Ft.1/01/2024 Tanggal 24 Januari 2024, Lapas kelas IIA jambi menerima meneriman perihal penitipan tahan atas nama Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho, dan Andrianto Rahmadha

 

Tag
Share