Ganti Rugi

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent

Walaupun di dalam hukum pidana yang mengenal pidana badan (penjara), namun KUHAP juga mengenal ganti rugi. Terutama berkaitan dengan sah/tidak penangkapan/penahanan. 

Di dalam KUHAP, dijelaskan praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. 

Lebih lanjut dijelaskan di dalam KUHAP, Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang- undang. 

Dengan demikian, terhadap ganti rugi diberikan apabila tenggang waktu penahanan ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan. Maka ganti rugi kemudian disebutkan sebagai hak tersangka/terdakwa, yang tegas dicantumkan di dalam KUHAP yang menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. 

BACA JUGA:Apresiasi Peningkatan Performa Jepang Lawan Indonesia

BACA JUGA:Performa Indonesia Tak Cerminkan Ranking FIFA

KUHAP tegas menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Sehingga permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya. 

Terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tersangka/terdakwa/keluarga, maka hakim harus tegas mencantumkan ganti rugi, sebagaimana disebutkan di dalam KUHAP yang tegas menyatakan bawha dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan. Sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah, dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya. 

Begitu pentingnya nilai ganti rugi yang dicantumkan di dalam putusan setelah permohonan dari tersangka/terdakwa/keluarga adalah bentuk penghormatan, terhadap tidak sahnya upaya paksa penangkapan/penahanan. 

BACA JUGA:Gembira Sumbang Gol Bagi Indonesia

BACA JUGA:Dinkes Sosialisasi Gizi untuk Cegah Stunting

Dengan memberikan penghormatan kepada tersangka/terdakwa akibat salah tangkap/tahan, maka negara harus bertanggungjawab memulihkan keadaan tersangka/terdakwa. Sekaligus memberikan ganti rugi yang telah diderita tersangka/terdakwa

Advokat. Tinggal di Jambi.

Tag
Share