Airlangga Hartanto: Keberpihakan Adalah Hak Konstitusional
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartarto. -RIAN MUIZ/ JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartarto tanggapi statement Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye.
Dia mengatakan keberpihakan merupakan hal konstitusional warga negara termasuk presiden.
Hal tersebut disampaikannya pada Sabtu 27 Januari 2024 di Jambi,
"Sudah berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden. Jadi itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan undang-undang pemilu," kata Airlangga.
BACA JUGA:Germas Sukses, SAH Catatkan Rekor Kepuasan Masyarakat Jambi
BACA JUGA:Tak Cukup Dengan Blokir Nomor, Ini Dia 3 Jurus Jitu untuk Hadapi Teror Pinjol
Sementara, statement Jokowi itu bermula dari cuplikan YouTube Sekretariat Presiden.
Di mana, okowi menjelaskan maksud dirinya mengungkapkan hal tersebut karena berawal dari pertanyaan wartawan.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu,red). Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ucapnya.
Kemudian Jokowi juga menunjukkan pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara. (muz)