Ayo Manfaatkan, Bantuan Hukum Gratis di Kota Jambi Sudah Hadir

Wali kota Jambi, Syarif Fasha saat meresemikan gerai bantuan hukum gratis di Kota Jambi-Ahmad Deni-Jambiindependent.bacakoran.co

JAMBI – Bantuan Hukum Gratis Gerai Mal Pelayanan Publik hadir di Kota Jambi.

Bantuan hukum gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat Kota Jambi yang tidak mampu.

Bantuan Hukum Gratis Gerai Mal Pelayanan Publik ini juga disebut BANG GEMPA Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha pun meresmikannya, Selasa (25/10) pagi tadi.

BACA JUGA:Mantap, Para Kades di Tebo Dapat Motor Dinas dari Gubernur Jambi Al Haris

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Kantor Walikota Jambi Tampilkan Ornamen Lokal, Ini Penjelasannya

Ini disebutkan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bahwa merupakan, inovasi aksi perubahan.

"Untuk divisi bantuan hukum gratis, kita ketahui banyak, di antara masyarakat yang hak-haknya secara hukum itu terabaikan,” ungkap Fasha.

“Kadang pemerintah tidak mengetahui kalau ada permasalahan hukum. Di sini pemerintah juga memfasilitasi di Gedung MPP ini,” terangnya.

Inovasi ini kata Fasha bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jambi untuk membantu permasalahan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

BACA JUGA:Tinjau Pelaksanaan Pilkades Serentak Muarojambi, Sekda Budhi Hartono Sebut Aman dan Lancar

BACA JUGA:Kecelakaan di Bungo Libatkan Tiga Kendaraan, Pengedara Motor Alami Patah Tulang

Lanjut Fasha, jadi siapa pun masyarakat bisa menggunakan layanan bantuan hukum gratis ini.

Seperti dicontohkan Fasha, yakni persengketaan soal tanah, pidana umum, perdata dan lainnya, masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara gratis.

Fasha juga mengimbau kepada petugas di Gedung MPP Kota Jambi, jika ada kaitan dengan restoratif justice dan sebagainya, maka akan dibantu juga.

“Dari konsultasi sampai peradilan agar dibantu, vonis dan di tingkat kasasi. Bahkan upaya hukum terakhir juga gratis," katanya.

BACA JUGA:Perusahaan Perkebunan Berhasil Kembangbiakkan Rusa Tutul

BACA JUGA:Maulana Resmikan Desa Energi Berdikari

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Alwajon menyebutkan, inovasi BANG GEMPA ini juga sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Di mana telah mengamanatkan bahwa, negara menjami perlindungan hukum bagi warga negara,” kata dia.

Termasuk disebutkan dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Dengan hadirnya para lurah dan Forum RT yang hadir, dapat memberi tahu informasi bantuan hukum gratis ini ke masyarakat,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan