Jika Formulir C6 Hilang, Apakah Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Dia Penjelasanya

Contoh Formulir C6 --

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari mendatang.

Untuk bisa memberikan suaranya, para pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Selain itu, pemilih juga diminta membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nantinya, dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Salah satunya dan yang paling penting adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.

Formulir C6 Pemilu bukan hanya sekadar pemberitahuan, melainkan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam pemilihan umum.

BACA JUGA:Apa Itu Quick Count dan Real Count Dalam Pemilu? Berikut Penjelasan Dan Perbedaannya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kantor Bakeuda Tanjab Timur Terbakar Siang Ini

Formulir ini diterima oleh pemilih sebagai pemberitahuan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan tempat dan waktu pencoblosan di TPS.

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C ini akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 11 Februari 2024. 

Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. 

Apabila tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya dari pemilih.

BACA JUGA:Mulai Rp 14 Jutaan, Ini Daftar Harga Motor Matik Murah Februari 2024

BACA JUGA:Massa Pendukung Prabowo-Gibran Berebut Telur Gratis Usai Kampanye Akbar

Lantas, bisakah mencoblos jika formulir C6 hilang atau tidak dibawa saat di TPS?

Tag
Share