Jika Formulir C6 Hilang, Apakah Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Dia Penjelasanya

Contoh Formulir C6 --

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan