H-1 Menuju Pemilu, Ini Cara Mencoblos & Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan
Pemilu 2024-Disway-
Dokumen yang dibawa ke TPS Pemilu 2024
Mengutip Kompas.com, berikut perincian dokumen yang perlu dibawa berdasarkan daftar pemilih masing-masing:
1. Pemilih dalam DPT
Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan, Mendagri Tekankan Inflasi Harus Tetap jadi Atensi
BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Gunakan Hak Pilih Pemilu di TPS Cimanggis Depok
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
- Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan atau Minggu 11 Februari 2024.
Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan.
2. Pemilih dalam DPTb
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu. Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:
- KTP atau suket