H-1 Menuju Pemilu, Ini Cara Mencoblos & Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan
Pemilu 2024-Disway-
Indonesia bakal menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak untuk pertama kalinya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sebagai pemilih, masyarakat perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti.
Namun, sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Melansir indonesiabaik.id, saat hari pemungutan suara ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS.
Bagaimana prosedurnya?
Pertama, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan SohIB mengisi daftar hadir.
Kedua, masyarakat diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama.
Ketiga, usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima Undangan Pencoblosan
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan, Mendagri Tekankan Inflasi Harus Tetap jadi Atensi
Keempat, setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.
Kelima, sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.