H-1 Menuju Pemilu, Ini Cara Mencoblos & Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan

Pemilu 2024-Disway-

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih. 

3. Pemilih dalam DPK 

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. 

Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:

- KTP asli atau suket. 

Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat. (*)

Tag
Share