Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil L300
AKP Maskat Maulana, Kasat Lantas Polres Tanjab Timur.-HARPANDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Akan tetapi, karena cidera yang dialami korban cukup serius, akhirnya pengendara sepeda motor ini meninggal dunia saat dalam perawatan," ujar Kasat Lantas Polres Tanjab Timur ini.
Selain itu, karena khawatir akan keselamatan dirinya, usai mengantarkan pengendara sepeda motor itu ke rumah sakit, sopir mobil tersebut sempat kabur, namun akhirnya menyerahkan diri ke pihak Satlantas Polres Tanjab Timur.
BACA JUGA:Nomor Induk PPPK Masih Diproses
BACA JUGA:BMKG Jambi Keluarkan Peringatan, Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
"Sopir mobil tersebut akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ungkapnya.
Mengakhiri wawancaranya, Kasat Lantas AKP Maskat Maulana mengimbau kepada seluruh pengendara, terutama yang hendak melintas di ruas jalan yang ada di Kabupaten Tanjab Timur, agar tertib berlalulintas. Utamakan keselamatan berkendara dan jangan memacu kendaraan yang melebihi batas normalnya.
"Sebab, jalan lintas di wilayah kita ini rawan terjadi Laka Lantas. Jadi, pengendara wajib menggunakan alat keselamatan diri yang diwajibkan saat berkendara, dan memastikan kondisi kendaraan aman saat digunakan," pungkasnya. (pan/enn)