Dewan Minta Jangan Langsung Pemutusan, Soal Masalah pada KWH Meter Masyarakat

HEARING: Suasana hearing Komisi II DPRD kota Jambi bersama PLN UP3 Jambi.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

Selain itu, dia juga meminta kalkulasi perhitungan denda yang dikenakan pada pelanggar.

“Ada yang didenda Rp7 juta, tapi pas di protes, dendanya turun jadi Rp4 juta. Jadi dasar apa yang digunakan untuk perhitungan itu,” katanya.

BACA JUGA:Sidak Bulog dan Gudang Beras, Pj Walikota Jambi Pastikan Stok Pangan Aman

BACA JUGA:Bocah Usia 7 Tahun Tewas Kecelakaan

Sutiono juga meminta agar para pelanggar yang tidak layak ditetapkan denda, untuk diberi ruang mediasi. 

“Bolehkan ajukan keberatan, karena tidak semua itu sesuai dengan yang dituduhkan. Kadang konsumen itu tidak tahu. Beri ruangan khusus untuk mereka bisa menyanggah, jangan dipersuli. Kami dengar, mereka yang mau menyanggah ini dipersulit, lempar sana, lempar sini. Jadi makanya saya minta ada ruangan khusus,” katanya.

Ia juga membandingkan, bahwa PLN sering pemadaman listrik hingga berjam-jam. Namun masyarakat tak pernah meminta kompensasi kepada PLN. 

“Tapi giliran konsumen telat bayar 1-2 hari, langsung putus. Jadi jangan juga seperti itu, kebijakan itu harus berkeadilan,” jelasnya.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Bungo Dibekuk

BACA JUGA:Sepasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia

Sementara Asisten Manager Niaga dan Pemasaran, PLN UP3 Jambi, Ery Adhityo, mengatakan, jika P2TL memiliki regulasi yang jelas. P2TL ini diberlakukan bagi pelanggan PLN yang diduga ada indikasi pelanggaran. 

Dilakukan dalam rangka penertiban, supaya listrik bisa dipakai dengan benar, dan diukur secara benar. 

“Muaranya nanti ada korelasi dengan Pajak PJU tadi, supaya perhitungannya juga sesuai. Sehingga kami meminimalisir upaya pencurian,” katanya.

Ditambahkan Indra Jaya, Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Jambi, jika pelanggan terindikasi melakukan pelanggaran, pihaknya juga memberikan kesempatan untuk menyanggah. 

BACA JUGA:Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan, Penambangan Minyak Ilegal di Desa Jebak Kabupaten Batanghari

Tag
Share